Tiada Mata Tak Hilang Cahaya

Kemerdekaan Yang Belum Usai

Merajut Makna Proklamasi dalam Perjuangan Penyandang Disabilitas

kemerdekaan yang belum usai

Tak terasa kita telah berada di bulan Agustus, saat bendera merah putih berkibar di setiap rumah, dan bangsa ini kembali mengenang detik-detik proklamasi 17 Agustus yang dikumandangkan 81 tahun silam. Namun kemerdekaan sesungguhnya tidak berhenti pada satu titik waktu di masa lalu. Ia adalah proses yang terus berjalan, termasuk bagi jutaan rakyat Indonesia penyandang disabilitas yang hingga hari ini masih memperjuangkan haknya untuk benar-benar merdeka: merdeka dari diskriminasi, merdeka dari hambatan akses, dan merdeka untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan berbangsa bernegara.

Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia belum banyak mencatat peran penyandang disabilitas secara eksplisit. Kajian tentang hal ini masih terbatas, bukan karena disabilitas tidak berperan, melainkan karena catatan sejarah formalnya minim. Perjuangan disabilitas baru tampak dari generasi penerus semangat proklamasi,  dengan munculnya sosok-sosok yang meneruskan perjuangan itu ke dalam ranah hak-hak disabilitas.

KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden keempat Republik Indonesia, mengalami gangguan glaukoma sejak 1985 hingga kehilangan penglihatannya semasa menjabat presiden Republik Indonesia ke 4. Pengalaman pribadinya sebagai penyandang tunanetra menguatkan komitmennya memperjuangkan kesetaraan bagi kelompok marjinal, termasuk penyandang disabilitas. Pada November 2025 beliau dianugerahi gelar Pahlawan Nasional; Pertuni menyebutnya sebagai pelindung bagi mereka yang kerap dipinggirkan, termasuk kaum tunanetra.

Mumuh Wiraatmadja dan Aek Natas Siregar, dua aktivis Tuli, pada 11 Januari 1960 bersama rekan-rekannya di Bandung mendirikan Serikat Kaum Tuli-Bisu Indonesia (SEKATUBI), organisasi beranggotakan 42 orang yang menjadi penanda kebangkitan kesadaran kaum Tuli di Indonesia—tanggal berdirinya kini diperingati sebagai Hari Tuli Nasional. Presiden Soekarno sendiri pada 1961 menuliskan pesan dan doa untuk mendukung perjuangan kawan-kawan Tuli, sebuah catatan kecil yang menunjukkan perhatian negara terhadap disabilitas.

Semangat yang sama juga mengalir di jalur pendidikan agama. Yayasan Raudlatul Makfufin, yang berarti “Taman Tunanetra”, yang didirikan oleh Raden Halim Saleh bersama 8 orang sahabatnya pada 26 November 1983 di Jakarta, bermula dari gerakan pengajian keliling bagi tunanetra sejak 1980. Dengan slogan “Tiada Mata Tak Hilang Cahaya”, yayasan ini membina pendidikan agama Islam dan kesejahteraan sosial tunanetra Muslim, memproduksi Al-Qur’an dan buku-buku braille, serta menaungi Pesantren Tunanetra dan Sekolah Khusus Islam Terpadu (SKh-IT) Yarfin. menegaskan bahwa perjuangan mengisi kemerdekaan bagi penyandang disabilitas juga tumbuh dari ruang-ruang keagamaan dan swadaya masyarakat.

semangat pergerakan nasional yang diinisiasi oleh organisasi-organisasi politik dan budaya mengilhami lahirnya  organisasi kedisabilitasan seperti Pertuni (1966), PPDI (1987), dan HWDI (1997), yang digagas dari, oleh, dan untuk penyandang disabilitas sendiri demi menegakan hak-hak mereka.

Proklamasi 1945 menandai lahirnya bangsa yang berdaulat, tetapi kemerdekaan tidak otomatis menjangkau seluruh warganya secara setara. Selama beberapa dekade, penyandang disabilitas masih dipandang lewat kacamata belas kasihan ketimbang sebagai pemegang hak asasi yang setara. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menjadi payung hukum pertama, meski pendekatannya belum sepenuhnya setara. Titik balik lebih besar datang setelah Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) disahkan PBB pada 2006, yang akhirnya melahirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas—menegaskan hak atas layanan tanpa diskriminasi di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga pelayanan publik.

Namun pengesahan undang-undang bukanlah garis akhir. Data BPS tahun 2020 mencatat sekitar 22,5 juta penyandang disabilitas di Indonesia, populasi besar yang belum sebanding dengan derajat inklusivitas ruang publik yang tersedia: merdeka secara konstitusional, tetapi belum sepenuhnya merdeka dalam praktik sehari-hari.

Jika kemerdekaan 1945 adalah tentang melepaskan diri dari penjajahan bangsa asing, maka kemerdekaan hari ini bagi penyandang disabilitas adalah tentang melepaskan diri dari penjajahan yang lebih halus: anggapan bahwa mereka objek belas kasihan, bukan subjek yang punya hak dan suara. Trotoar tanpa jalur pemandu, gedung tanpa akses kursi roda, dan sekolah yang menolak murid berkebutuhan khusus adalah bentuk penjajahan struktural yang masih harus dilawan.

Memaknai kemerdekaan secara utuh berarti mengakui bahwa perjuangan bangsa ini belum selesai selama masih ada warganya yang terhalang meraih hak yang sama—dari Gus Dur yang memimpin bangsa dalam ketunanetraan, para pendiri SEKATUBI yang merintis organisasi dari nol, hingga Yayasan Raudlatul Makfufin yang terus membina generasi tunanetra lewat pendidikan dan iman. Perjuangan kemerdekaan dan perjuangan disabilitas sesungguhnya adalah satu narasi besar yang sama: perjuangan untuk martabat dan kesetaraan setiap individu, sebagaimana digoreskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Dirgahayu Indonesia, bangunlah bangsanya, bangunlah disabilitasnya, untuk Indonesia raya.