Menggugah Sumpah yang telah terucap: Pemuda Disabilitas dan Janji 1928
“Kami putra dan putri Indonesia.” Begitulah kalimat pembuka ketiga ikrar yang dibacakan dalam Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928. Para pemuda saat itu sudah sadar bahwa bangsa yang hendak mereka bangun bukan milik satu golongan saja. Laki-laki dan perempuan disebut berdampingan, jauh sebelum kesetaraan menjadi wacana umum.
Sembilan puluh delapan tahun kemudian, pertanyaan yang sama tetap layak diajukan dengan cara baru: apakah “putra dan putri Indonesia” hari ini sudah mencakup para pemuda dengan disabilitas? Bayangkan seorang pemuda Tuli yang menonton siaran upacara Sumpah Pemuda tanpa juru bahasa isyarat. Atau seorang mahasiswi pengguna kursi roda yang tidak bisa naik ke panggung peringatan di kampusnya sendiri. Mereka hadir, tetapi belum sepenuhnya diikutsertakan.
Membaca ulang tiga ikrar dari sudut pandang disabilitas menunjukkan bahwa Sumpah Pemuda bukan sekadar catatan sejarah. Ia adalah janji yang masih menunggu ditepati.
Satu tanah air: ruang yang bisa dijelajahi semua orang
Ikrar pertama berbicara tentang tanah air yang satu. Namun tanah air bukan hanya garis di peta. Ia hadir dalam bentuk trotoar, halte, stasiun, sekolah, puskesmas, dan kantor kelurahan yang kita lewati setiap hari.
Bagi banyak penyandang disabilitas, ruang-ruang itu belum seluruhnya terakses. Ada ubin pemandu yang terputus di tengah jalan atau berujung di tiang listrik. Ada ramp yang terlalu curam untuk didorong sendiri. Ada angkutan umum tanpa tempat untuk kursi roda, dan gedung sekolah bertingkat tanpa lift.
Jika seseorang tidak bisa bergerak bebas di ruang publik negerinya, sulit mengatakan bahwa ia sudah benar-benar memiliki tanah airnya serta merasakan betapa luas dan indah tanah yang disarami darah nenek moyangnya. Aksesibilitas bukan fasilitas tambahan, apalagi bentuk belas kasihan. Ia syarat dasar agar setiap warga bisa hadir, belajar, bekerja,berkumpul, dan berkarya, persis seperti yang dilakukan para pemuda pada 1928.
Satu bangsa: siapa yang dihitung sebagai pemuda?
Ikrar kedua menegaskan bahwa kita berbangsa yang satu. Pertanyaannya, siapa saja yang dianggap bagian dari bangsa itu, dan siapa yang diberi ruang untuk ikut menentukan arahnya?
Secara hukum, jawabannya sudah jelas. Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui UU No. 19 Tahun 2011, lalu menerbitkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hak atas pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik sudah tertulis. Yang belum selesai adalah pelaksanaannya.
Bukti nyata yang bisa dilihat ialah di Raudlatul Makfufin, sebuah lembaga disabilitas yang sebagian besar pengelolanya para pemuda tunanetra. Melalui buah pikir mereka, Raudlatul Makfufin melahirkan berbagai program yang sesuai dengan kebutuhan tunanetra agar dapat meningkatkan kualitas kehidupan mereka sebagai anak bangsa dan hamba Tuhan Yang Maha Esa.
Namun di banyak tempat, pemuda disabilitas masih lebih sering ditempatkan sebagai penerima bantuan daripada sebagai penggerak. Mereka jarang duduk di kepengurusan OSIS, BEM, atau karang taruna bahkan lembaga kenegaraan yang mengatur dan melindungi hak mereka. Padahal Kongres Pemuda lahir dari anak-anak muda yang mengorganisasi diri mereka sendiri. Semangat itu menuntut kita membuka pintu organisasi kepemudaan bagi semua, bukan sekadar membuat program untuk mereka.
Bahasa persatuan: bahasa yang sampai kepada semua orang
Ikrar ketiga sering disederhanakan menjadi “berbahasa satu”. Padahal bunyinya adalah menjunjung bahasa persatuan. Para pemuda 1928 tidak menghapus bahasa Jawa, Batak, Minang, atau Bugis yang mereka bawa dari kampung halaman. Mereka sepakat memiliki satu bahasa yang mempertemukan semuanya.
Dengan logika yang sama, Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) layak diakui sebagai bahasa komunitas Tuli, bukan sekadar alat bantu. Bisindo tumbuh dari percakapan sehari-hari komunitas Tuli. Ia berbeda dengan SIBI, sistem isyarat yang disusun mengikuti tata bahasa Indonesia lisan dan lebih banyak dipakai di sekolah formal.
Menjunjung bahasa persatuan juga berarti memastikan bahasa itu sampai kepada semua orang. Caranya lewat juru bahasa isyarat di siaran berita dan acara kenegaraan, buku braille, teks alternatif pada gambar, subtitle pada video, dan dokumen publik yang ditulis dengan bahasa sederhana. Bahasa baru benar-benar mempersatukan jika tidak ada yang tertinggal di luar percakapan.
Bersatu tanpa menyeragamkan
Kekuatan Sumpah Pemuda terletak pada kesediaan untuk bersatu tanpa menyeragamkan. Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Celebes, dan organisasi pemuda lainnya tidak berhenti menjadi diri mereka sendiri. Mereka hanya memutuskan bahwa perbedaan bukan alasan untuk berjalan sendiri-sendiri.
Hari ini, perbedaan itu juga mencakup ragam tubuh, indra, dan cara berpikir. Pemuda masa kini bisa meneruskan janji 1928 lewat langkah sederhana. Sediakan juru bahasa isyarat di acara kampus. Pilih tempat kegiatan yang bisa dijangkau kursi roda. Ajak teman disabilitas masuk kepanitiaan, bukan hanya menjadi tamu. Tulis teks alternatif pada setiap unggahan media sosial.
Sumpah itu diucapkan atas nama putra dan putri Indonesia. Tugas kita memastikan tidak ada satu pun dari mereka yang tertinggal.