Yayasan Raudlatul Makfufin

Bahaya Ghibah

Ghibah dari segi bahasa berarti membicarakan hal positif atau negatif seseorang yang keberadaan orang tersebut tidak ada di antara yang berbicara. Sedangkan menurut istilah, ghibah ialah pembicaraan antara dua muslim atau lebih tentang muslim lainnya mengenai keburukan, kejelekkan, atau yang tidak disukai. Dalil ghibah terdapat dal Al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 12 yang berbunyi:

وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ
Artinya: Dan jangan mencari keburukan orang lain dan jangan menggunjing satu sama lain diantara kamu.
Salah satu perbuatan yang masuk kategori dosa besar adalah ghibah. Sebagaimana yang diungkapkan Imam Al-Qurthubi dalam kitab Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an, disana dikatakan bahwa dosa ghibah sama dengan dosa zina, dosa membunuh, dan dosa besar lainnya. Sedangkan menurut Hasan Al Bashri, perbuatan ghibah lebih cepat merusak agama dibandingkan dengan penyakit yang menggerogoti tubuh.

Bahaya Ghibah

1. Mendapat murka Allah SWT

Boleh hukumnya apabila seorang muslim menggunjing saudaranya dalam hal bukan ghibah. Namun ini sama saja dengan menghina makhluk ciptaan Allah. Muslim tersebut juga melanggar larangan Allah SWT gara-gara perbuatan menggunjing. Sehingga jika Allah SWT marah dan murka itu sangatlah pantas. Orang yang mendapat kebencian dari Allah SWT akan mendapat balasan berupa siksa neraka.

2. Menjadi keras hati

Seburuk-buruk ghibah adalah disaat manisnya madu serasa menempel dibibir, sehingga saat membicarakan keburukan orang lain merasa sanngat senang, tak jarang pula ditambahi bumbu-bumbu hingga benar-benar menyudutkan korban. Dalam keadaan seperti ini, iblislah yang menguasai hati dan bibir seorang penggunjing, bukan lagi Allah. Orang yang ghibah hanya memperoleh dosa dan tidak mendapat nilai kebaikan sedikitpun.

3. Menghapus amal

Ghibah dapat menghapuskan segala amal ibadah Anda selama ini. Dengan tidak sadar Anda sebenarnya menghapuskan kebaikan-kebaikan yang Anda miliki dengan hanya melakukan ghibah.

Dalam kitab Kunuz Riyadhis Sholihin halaman 18 nomor 164 terdapat dalil ghibah yang maksud dari dalil tersebut yakni para ulama bersepakat bahwa ghibah hukumya haram. Ghibah juga masuk dalam kategori dosa besar. Ghibah termasuk perbuatan yang teramat jelek dan diharamkan serta mengandung dosa besar, sehingga diwajibkan untuk bertaubat bagi siapa saja yang melakukannya.

;