Yayasan Raudlatul Makfufin

Doa Bayar Zakat

Membayar zakat merupakan amalan wajib yang harus dilakukan oleh semua umat islam tanpa terkecuali. Bahkan bayi yang baru lahir pun juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, biasanya diwakilkan oleh orang tuannya. Maka dari itu, menjadi penting untuk mengetahui doa bayar zakat yang akan di lafalkan ketika mau membayar zakat.

Doa Bayar Zakat Fitrah

Niat untuk membayar zakat fitrah masing-masing berbeda dan berdasarkan orang yang akan menunaikannya. Membayar zakat fitrah dapat diwakilkan, pasalnya anak bayi atau balita belum memahami akan hal ini, sedangkan membayar zakat merupakan suatu kwajiban bagi seluruh umat muslim.

Biasanya anak-anak akan diwakilkan oleh orang tuanya ketika membayar zakat fitrah atau untuk seluruh anggota keluarga.

Doa bayar zakat fitrah:

  • Untuk sendiri

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

  • Untuk Istri

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

  • Untuk anak laki-laki

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”

  • Untuk anak perempuan  

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”

  • Untuk diri sendiri dan keluarga

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”

  • Untuk orang yang diwakilkan

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”

 

Ketentuan Dalam Membayar Zakat

Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muttafaq ‘alaih (Imam Muslim dan Imam Bukhori), disampaikan bahwa: “Dari Ibnu Umar radliyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk membayar zakat fitrah dengan ukuran satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma.

Baik itu untuk diberikan kepada budak, anak kecil, orang merdeka, orang laki-laki dan orang dewasa untuk semua umat muslim. Sedangkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membayar zakat fitrah dan dilakukan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan ibadah shalat id.

Ketentuan Zakat Fitrah

Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

  1. Beragama Islam
  2. Masih dalam kondisi hidup sampai akhir ramadhan dan awal bulan syawal.
  3. Mempunyai harta lebih untuk diri sendiri dan menanggung orang-orang untuk satu hari siang pada bulan puasa dan malam hari raya.

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Orang yang berhak menerima zakat fitrah sudah dijelaskan di Al-Quran dalam surat At Taubahayat 60. Dalam ayat tersebut disampaikan bahwa orang yang berhak menerima zakat antara lain:

  1. Orang fakir
  2. Orang miskin
  3. Pengurus amil atau zakat
  4. Budak
  5. Mualaf
  6. Orang yang terlilit hutang
  7. Orang yang berjuang untuk di jalan Allah
  8. Musafir dan perjalanan tersebut bukan untuk hal maksiat.

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut juga dengan mustahiq. Cara membayarkan zakat fitrah bisa langsung datang menemui orang-orang yang berhak menerimanya atau bisa juga melalui amil zakat. Pada saat bulan ramadhan, biasanya di masjid-masjid ada amil zakat untuk menerima khusus zakat fitrah.

 

;