Yayasan Raudlatul Makfufin

Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan sendiri dalam islam adalah sebagai suatu pahala yang menyempurnakan iman seorang muslim atau muslimah. Pada dasarnya Allah SWT sendiri menjelaskan dalam Al-Quran bahwa pada dasarnya manusia diciptakan memang berpasang-pasangan. Sehingga menikah dalam islam tersebut bisa dibilang sebagai suatu kewajiban bagi setiap umatnya. Dalam islam banyak ayat Al-Quran dan hadist tentang pernikahan.

Hadist tentang pernikahan

1. Pernikahan menjauhkan dari sebuah dosa

“Tiga perkara yang menjadi haknya Allah untuk menolong hamba-hamba -Nya; seorang mujahid, juru tulis yang menginginkan supaya tertunaikan amanah, dan seorang pria yang menikah supaya terjaga dirinya dari dosa”. (HR at-Tirmidzi)

Dalam hadist ini dijelaskan bahwa suatu pernikahan itu sendiri akan menjauhkan seseorang dari dosa. Sesungguhnya saat manusia dalam suatu pernikahan maka dari dirinya sudah siap dan menanggung suatu kewajiban sehingga memiliki tujuan dan tidak merasa terombang-ambing dalam duniawi.


2. Salah satu tujuan menikah

“Jika anak manusia meninggal dunia maka amalnya terputus kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akannya”. (HR Muslim)

Dalam hadist tentang pernikahan ini adalah tujuan dari menikah itu adalah melahirkan generasi-generasi anak sholeh dan sholehah dalam islam. Sehingga umat islam sendiri akan bertambah jumlahnya. Sehingga dalam pernikahan adalah sebagai suatu gerbang utama dalam menghidupkan islam dalam diri manusia.

 

3. Anjuran untuk menikah

“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian mampu menikah, maka segeralah menikah, sesungguhnya dengan itu lebih mampu menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Dan bagi siapa yang belum mampu maka berpuasalah, sesungguhnya puasa adalah perisai baginya”. (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadist tentang pernikahan ini menjelaskan bahwa apabila laki-laki sudah siap menikah maka disegerakan lah menikah.  Karena sesungguhnya menikah sendiri menghindari dari suatu dosa-dosa yang di benci Allah SWT seperti berzina. Pernikahan juga tidak dianjurkan apabila seseorang merasa memang tidak mampu.

Syarat suatu pernikahan

  1. Adanya pihak laki-laki dan pihak wanita
  2. Laki-laki dan wanita harus sudah balig dan sebagai seorang muslim dan muslimah.
  3. Laki-laki dan wanita tersebut tidak memiliki keterhubungan ikatan darah persaudaraan yang dekat.
  4. Tidak adanya paksaan atas pernikahan tersebut yang dikhawatirkan ke depan nya akan membahayakan salah satu pihak.
  5. Adanya Wali dari pihak wanita
  6. Adanya saksi dalam pernikahan tersebut
  7. Adanya penghulu dalam pernikahan tersebut

Berikut adalah hadist tentang pernikahan dan syarat secara singkat mengenai suatu pernikahan. Ingat bahwa suatu pernikahan adalah suatu pahala yang menyempurnakan setengah iman suatu manusia dalam islam. Tetapi Allah SWT juga tidak ingin memaksakan apabila umat nya apabila memang belum siap menikah jangan di paksakan untuk menikah.

 

;