Yayasan Raudlatul Makfufin

Wajib Mengerti Dasar Hukum Islam

Dasar hukum Islam adalah sebuah sumber-sumber tatanan yang mendasari sebuah aturan dan hukum dalam Islam. Hukum Islam didasari dengan Al-Quran yang diturunkan Allah SWT. dan Sunnah dari Rasulullah SAW. Manusia sebagai khalifah di planet bumi harus memiliki sebuah pegangan untuk menjaga ciptaan-ciptaan Allah hingga tercapainya sebuah tujuan di dunia dan akhirat.

Selain Al-Quran dan Sunnah Rasulullah ada sumber hukum Islam lain yaitu Ijmak dan Qiyas. Apabila dalam Al-Quran dan Al-Sunnah tidak terdapat aturannya maka bisa anda temukan di Ijmak dan Qiyas. Maka jika seseorang menemukan kasus dan mencari solusi di dalam Al-Quran, lalu tidak menemukannya, maka carilah di Al-Sunnah atau Hadits, jika tidak menemukannya di situ, maka carilah di Ijmak ataupun Qiyas.

Macam-macam Dasar Hukum Islam

1. Al-Quran

Secara bahasa yang berasal dari Arab Al-Quran berarti sebuah bacaan. Sedangkan Al-Quran secara istilah sendiri memiliki arti  wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai sebuah pedoman hidup umat manusia. Al-Quran bersifat pasti, namun dalam ayat-ayat terdapat banyak makna yang bersifat zhanni ad-dhallah.

2. Hadits

Hadis atau Al-sunnah merupakan perbuatan, ketetapan dan perkataan yang berasal dari Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Kepatuhan kepada Sang Pencipta tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan umat kepada Rasulullah. Meneladani Rasulullah berarti mengikuti dan mentaati hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT.

Seperti Firman Allah berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(An-nisa, Ayat 59)

3. Ijmak

Salah satu Dasar Hukum Islam lainnya adalah Ijmak, yang artinya adalah sebuah kesepakatan dari Ulama dalam menetapkan sebuah hukum dalam agama Islam yang didasari dari Al-Quran dan Hadis. Ijmak yang dapat dipertanggungjawabkan adalah yang berasal dari ulama terdahulu atau zaman sahabat Rasulullah SAW.

“Siapa saja yang kalian pandang meninggalkan jama’ah atau ingin memecah belah umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan dalam perkara tersebut mereka sepakat, maka bunuhlah ia siapapun gerangannya, karena sesungguhnya tangan Allah bersama jama’ah” (HR. Ibnu Hibban dan lainnya, derajatnya sahih menurut Syeikh Albani)

4. Qiyas

Secara etimologi Qiyas yaitu mengukur sesuatu hal satu dengan hal lain lalu membandingkan antara keduanya. Dalam Islam Qiyas dan Ijmak bersifat darurat yang artinya belum ada hukum dan ketetapannya pada masa sebelumnya. Landasan Qiyas harus berasal dari dalil-dalil yang ada pada Al-Quran dan Assunnah(Hadis).

 

;