Yayasan Raudlatul Makfufin

Dalil Mengenai Darah Tidak Najis

Islam adalah agama yang sempurna, satu satunnya agama yang begitu rinci dalam menjelaskan berbagai kehidupan manusia.

Dari mulai ia lahir sampai ia kembali kepada Allah, baik setelah kehidupan dunia atau ujungnya ia ditempatkan di surga atau neraka.

Tidak hanya itu Islam juga telah merinci berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia, misalnnya saja dalam bab Taharah mengenai status kenajisan darah, berikut penjelasannya.

Pembagian Darah

Darah tidak semua najis, darah dibagi menjadi tiga yaitu, darah haidh, darah manusia dan juga darah hewan yang halal dimakan.

1. Darah Haidh

Untuk darah haidh sudah begitu jelas bahwa darah ini termasuk darah yang najis.

Dalilnya yaitu dari Asma’ Binti Abi Bakr, bahwa beliau berkata, “Seorang wanita yang pernah mendatangi Nabi Shalallallahu alaihi Wa sallam, “Diantara kami ada yang bajunnya terkena darah haidh, lalu apa yang harus kami perbuat ?”

Maka beliau shalallahu alaihi wa sallam menjawab, “gosok dan keriklah pakain itu dengan air, kemudian shalatlah denganya” (HR. Bukhari no. 227)

2. Darah Manusia

Mengenai darah manusia ini para ulama berbeda pendapat, namun mayoritas ulama madzhab menganggapnya najis.

Dalilnya adalah Qs Al An’am ayat 145 :

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor.” (QS. Al An’am: 145).

Namun ulama seperti Syaikh Asy Syaukani, muridnya Shidiq hasan khon berpendapat bahwa darah manusia itu suci.

Beliau mengambil dalil bahwa “Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menyatakan itu najis” wallahu a’lam bishawab.

3. Darah Hewan yang Halal di Makan

Darah hewan yang halal untuk dimakan ini merupakan darah yang tidak najis, dalilnya :

Dari Ibnu Mas’ud yang menguatkan bahwa darah dari hewan yang halal dimakan itu suci. Riwayat tersebut,

صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌّ مِن جَزْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

“Ibnu Mas’ud pernah shalat dan di bawah perutnya terdapat kotoran (hewan ternak) dan terdapat darah unta yang disembelih, namun beliau tidak mengulangi wudhunya. (Lihat Mushonnaf Abdur Rozaq).

 

;