Yayasan Raudlatul Makfufin

Hadits Mursal dan Pendapat Ulama Mengenainya

Anda tentu pernah mendengar bahwa ada jenis-jenis hadits yang tidak bisa dijadikan sebagai hujjah atau pegangan dalam berpedoman. Hadits yang dimaksud kemungkinan besar tidak memenuhi persyaratan sebagai hadits shahih untuk dijadikan sebagai hujjah dalam kehidupan. Nah salah satu jenis hadits yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan para ulama adalah hadits mursal.

Hadits mursal sendiri merupakan salah satu jenis hadits yang masih diragukan keshahihannya. Hal ini karena dalam sebuah hadits jenis mursal terdapat sanad yang terputus. Dan biasanya sanad yang terputus tersebut adalah sanad sahabat. Karena terputusnya sanad inilah pada akhirnya banyak ulama yang berpendapat bahwa hadits jenis mursal tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.

Contoh Hadits Mursal dan Syarat Diterimanya Sebagai Hujjah

Ibnu Katsir membawakan perkataan Al Hasan Al Bashri. Al Hasan mengatakan bahwa ketika turun surat Alam Nasyroh ayat 5-6, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kabarkanlah bahwa akan datang pada kalian kemudahan. Karena satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.”

Nah dari hadits di atas bisa anda lihat bahwa tidak ada perkataan Al-Hasan yang menyatakan sanad sahabat. Sehingga hadits seperti inilah yang biasa disebut dengan hadits mursal. Lantas dapatkah hadits jenis ini dijadikan sebagai hujjah atau pegangan? Para alim ulama’ memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah hadits ini dapat dijadikan sebagai hujjah.

Imam Syafii’I dan beberapa ulama’ memiliki pendapat bahwa hadits mursal bisa saja dijadikan sebagai hujjah, akan tetapi hadits tersebut harus memenuhi beberapa syarat sahnya. Di bawah ini bisa anda simak beberapa syarat agar hadits jenis mursal bisa dijadikan sebagai pegangan dalam berpedoman. Diantaranya adalah :

  1. Hadits tersebut tidak diriwayatkan oleh tabi’in junior, dan harus diriwayatkan oleh tabi’in senior.
  2. Tabi’in senior yang meriwayatkan hadits tersebut telah disepakati merupakan seorang yang tsiqoh.
  3. Hadits tersebut telah mendapatkan dukungan dari beberapa pakar hadits, yang mana pakar hadits tersebut tidak memiliki perselisihan apapun mengenai hadits tersebut. Selain itu hadits ini bisa dijadikan hujjah jika sesuai dengan apa yang dikatakan oleh sahabat.
  4. Mendapatkan dukungan dari fatwa ulama’ secara mayoritas.
  5. Adanya dukungan dari hadits musnad.

 

;