Yayasan Raudlatul Makfufin

Hal-Hal Pembatal Puasa

Para ulama telah menyebutkan dalam berbagai kitab fiqih mereka beberapa pembatal puasa, yaitu:

  1. Jima’
  2. Mengeluarkan mani dengan sengaja
  3. Makan dan minum dengan sengaja
  4. Segala sesuatu yang semakna dengan makan dan minum
  5. Muntah secara sengaja
  6. Keluar darah haidh dan nifas

Pembatal-pembatal puasa ini tidak membatalkan puasa seseorang kecuali dengan 3 syarat:

Pertama: Orang yang berpuasa mengetahui hukum dari pembatal-pembatal puasa ini.

Kedua: Dalam keadaan ingat, tidak karena lupa

Ketiga: Sengaja dan atas kehendak dirinya sendiri.

– Apabila ada yang muntah dengan sengaja karena mengira bahwa muntah dengan sengaja tidak membatalkan, maka puasanya sah tidak batal. Dalilnya Alloh berfirman:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّـهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَـ?كِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّـهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab/33:5)

– Apabila ada yang makan dan minum setelah fajar, karena dia mengira fajar belum terbit atau makan dan minum karena mengira matahari telah terbenam, kemudian setelah itu jelas baginya bahwa fajar telah terbit dan matahari belum terbenam, maka puasanya sah tidak batal. Karena dia jahil akan waktu. Asma’ Binti Abi Bakar berkata: “Kami pernah berbuka puasa pada zaman nabi pada hari yang mendung, kemudian setelah itu ternyata matahari masih terbit”. (HR.Bukhari 1959 )

Nabi tidak memerintahkan untuk mengganti puasa mereka, maka orang yang jahil akan waktu puasa, puasanya sah tidak batal.

– Apabila ada yang makan dan minum karena lupa, maka puasanya tidak batal. Alloh عزّوجلّ berfirman:

وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا   أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. (QS.al-Baqarah/2: 286).

– Apabila seseorang tidur, kemudian disiram air hingga masuk mulutnya, maka puasanya tidak batal, karena masuknya air ke mulut bukan kehendak dirinya.

 

;