Yayasan Raudlatul Makfufin

Manfaat Sutrah

Syari’at menjadikan sutrah dalam shalat ini memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

1. Melaksanakan perintah Nabi صلى الله عليه وسلم dan mengikuti petunjuk beliau yang merupakan kebaikan di dunia dan akhirat. Alloh عزّوجلّ berfirman:

وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِن دِيَارِكُم مَّا فَعَلُوهُ إِلَّا قَلِيلٌ مِّنْهُمْ  وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا

Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka). (QS. An-Nisa’: 66)

2. Menjadikan pandangan seorang yang shalat terpusat padanya dan tidak melayang ke mana-mana, sehingga dia betul-betul menghadirkan hatinya dengan penuh kekhusyukan.

3. Menutupi kekurangan shalat seorang dan mencegah setan untuk lewat di depannya dan merusak shalatnya.

4. Sebagai tanda bagi manusia bahwa seorang sedang dalam shalat.

5. Menghindarkan manusia agar tidak terjatuh dalam larangan melewati orang yang sedang shalat.

6. Memperirit tempat shalat dan memberikan tempat selebihnya kepada yang lain. (Lihat Syarh Al-Mumti’ 3/275 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin)

Demikian beberapa faedah yang dapat dipetik. Namun bagi seorang muslim hendaknya yakin seyakin-yakinnya bahwa seluruh hukum Alloh عزّوجلّ dan Rasul-Nya pasti membawa maslahat dan menyimpan faedah, baik kita ketahui atau tidak. Bahkan seorang yang mengamalkan suatu hukum karena pasrah dan tunduk kepada pembuat syari’at sekalipun dia tidak mengetahui faedahnya, lebih baik daripada seorang yang mengamalkannya hanya karena faedah yang ada padanya. Wallahu A’lam.

 

;