Yayasan Raudlatul Makfufin

Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih

Fiqih memiliki beberapa arti dan pemahamannya sendiri, saat ini juga semakin banyak yang salah mengartikan arti dari fiqih dan beberapa perbedaan yang dimilikinya. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa fiqih sendiri memiliki perbedaan dengan ushul fiqih. Berikut ini adalah penjelasan singkat, mengenai perbedaan fiqih dan ushul fiqih agar dapat dipahami dengan jelas arti dan maknanya.

Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih:

1. Pengertian Fiqih

Fiqih sendiri memiliki beberapa arti, untuk secara etimologi fiqih sendiri dapat diartikan sebagai sebuah pengetahuan atau pemahaman yang mana sangat mendalam. Pengetahuan ini juga merupakan suatu tujuan atau ucapan dan juga perbuatan. Berbeda dengan etimologi, secara terminology, fiqih sendiri adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara agar lebih jelas.

Hukum syara ini tentunya yang akan di amali dan juga diambil dari banyaknya dalil secara rinci. Fiqih juga dapat diartikan menurut istilah yang mana memiliki dua arti. Pengertian pertama dari fiqih yang mengandung istilah adalah dimana sebuah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat, akan berkaitan dengan segala perbuatan dan juga perkataan mukallaf.

Pengertian menurut istilah kedua yaitu dimana merupakan hukum-hukum, dari syariat itu sendiri. Perbedaan yang ada dalam dua pengertian tersebut adalah, dimana definisi pertama digunakan untuk mengetahui hukum-hukum seperti sunah, haram, makruh dan lainnya. Sedangkan di definisi kedua dijelaskan bagaimana hukum syariat itu sendiri agar semakin dimengerti banyak orang.

2. Pengertian Ushul Fiqih

Perbedaan fiqih dan ushul fiqih memang tidak jauh berbeda, dalam hal ini pengertian ushul fiqih sendiri adalah bagaiman kaidah-kaidah yang digunakan sebagai suatu alat untuk dapat meluruskan hukum-hukum syara dan juga dalilnya. Jika perbedaan fiqih dan juga ushul fiqih lainnya yaitu bagaimana ushul fiqih, merupakan rumusan hukum yang mencakup dalam bagian-bagiannya.

Secara etimologi, perbedaan fiqih dan usyhul fiqih adalah dimana ushul fiqih memiliki pengertian secara etimologi yang merupakan sebuah kadiah pemahaman. Ilmu ini juga mempelajari bagaimana dasar, sebuah kaidah dan juga metode yang digunakan untuk dapat mengistimbatkan sebuah hukum syara. Hal ini yang harus diketahui dalam sebuah perbedaan fiqih dan ushul fiqih sendiri.

 

;