Yayasan Raudlatul Makfufin

Sunnah Nabi dalam Rumah Tangga

Nabi Muhammad SAW adalah teladan yang ideal dalam urusan berumah tangga. Perlakuan-perlakuan Rasulullah SAW terhadap istrinya patut Anda tiru. Terdapat juga beberapa sunnah sunnah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW dalam membina keluarga. Sunnah nabi dalam rumah tangga ada baiknya bila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari bersama pasangan.

Sunnah Nabi dalam Rumah Tangga

1. Memenuhi ajakan suami

Menurut Hadits Riwayat Bukhari: 4795, Nabi Muhammad SAW bersabda “Apabila seorang wanita bermalam sementara ia tidak memenuhi ajakan suaminya di tempat tidur, maka Malaikat melaknatnya hinga pagi.”

Dalam hadits ini dijelaskan bahwa hendaknya seorang wanita memenuhi ajakan suaminya di tempat tidur karena jika seorang wanita menolak dan hingga membuat suaminya murka maka malaikat akan melaknatnya. Namun, jika seorang wanita menolak dengan alasan sakit misalnya, hendaknya disampaikan kepada suami dengan tutur kata yang baik.

 

2. Bersikap manis pada istri meskipun sedang haid

Tertulis dalam Hadits Nasai: 366 bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada para suami ketika istri mereka haid hendaknya suami tetap ikut makan dan minum bersama istri, berkumpul bersama di rumah, serta berbuat apa saja selain bersetubuh.

 

3. Membangun rumah tangga dengan wanita yang baik agamanya

Nabi Muhammad SAW bersabda “Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunanya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu beruntung.” (Muslim : 2661)

 

4. Menjaga harta suami

Sunnah Nabi dalam rumah tangga lainnya adalah tertulis dalam Hadits Riwayat Bukhari: 4946. Nabi Muhammad SAW bersabda “Sebaik-baiknya wanita mengendarai Unta adalah wanita Quraisy.” Dan yang lain berkata “Sebaik-baiknya wanita Quraisy adalah sifat lembutnya terhadap anak di masa kecilnya, dan kepandaiannya menjaga harta suaminya.”

 

5. Mengizinkan istri berpergian ke tempat baik

Rasulullah SAW bersabda dalam  Hadits Riwayat Bukhari:4837 “Jika salah seorang dari istri kalian meminta izin ke masjid, maka janganlah Ia melarangnya.” Dengan kata lain, jika seorang istri meminta izin pada suami untuk mendatangi majlis atau pengajian di masjid, hendaknya suami mengizinkan istri untuk pergi ke masjid tersebut.

 

;