Yayasan Raudlatul Makfufin

Hukum Islam Adalah Tatanan Berkehidupan Umat Muslim

Hukum islam adalah landasan dasar utama berkehidupan secara lingkup bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Sehingga hukum islam ini mengendalikan dan mengontrol alur kehidupan seseorang, untuk senantiasa atas dasar hukum islam yang berlaku. Sehingga posisi hukum islam ini sangatlah strategis dalam mengawal aktifitas seorang muslim yang ada di dunia.

Hukum islam ini pula menjadi benteng terakhir dari sikap adil, jujur, dan amanah. Asas kenegaraan di setiap negara juga senantiasa meletakkan hukum islam dengan mengedepankan akidah, bahwa tuhan adalah dzat yang menguasai rasa keyakinan pada insan manusia. Sehingga tidak terlepas dari berkehidupan di kancah kehidupan manusia.

Sifat Hukum Islam Adalah Tatanan Yang Hakiki Pada Manusia

  1. Sistematis
    Dalam proses penegakan hukum islam adalah mengedepankan proses alur yang baik, dan benar. Salah satu contohnya ialah ketika terjadi permasalahan, haruslah ada saksi yang meyakini dengan sebenarnya tentang perihal permasalahan tersebut. Sehingga tidak serta merta secara langsung menghakimi seseorang dengan menjatuhi hukuman.

    Sehingga memang benar-benar dalam melaksanakan hukum berlandaskan ajaran islam ini, haruslah memiliki tahapan yang panjang seperti hal nya hukum secara ilmu pengetahuan, yang harus melalui pengadilan dan harus menghadirkan saksi dan bukti secara real. Dengan hal ini, maka dipastikan jika hukum yang ada ini diadopsi dari proses hukum islam.

 

  1. Bersifat mengikat
    Hukum ini sifatnya mengikat kepada seluruh manusia tanpa terkecuali. Hal ini terjadi karena ketika hukum hanya diberikan kepada orang yang memiliki harta berlebih dan jabatan yang tinggi saja, maka akan menimbulkan diskriminatif kepada sebagian kecil orang. Oleh karena itu, sifatnya yang mengikat ini niscaya akan menjadi penentu kebijakan yang adil.

    Posisi hukum sangatlah strategis, baik itu hukum islam ini sendiri maupun hukum bernegara. Kita sering melihat memang hukum islam dan hukum bernegara ini saling melengkapi, hal ini memang terjadi karena kejahatan yang dilakukan oleh seorang manusia, dapat diukur dengan ketentuan agama yang menggaris bawahi penyimpangan akan perilaku yang dilakukan.

;