Pengertian Hukum Islam

Hukum islam disebut juga sebagai syariah. Tidak hanya berhubungan Allah SWT, kehidupan seorang muslim juga mencakup sesama manusia dan makhluk hidup lainnya. Cakupan tersebut ada dalam syariah yang asalnya dari Al-Quran dan hadist. Di banyak negara, pengertian hukum islam tidak dipakai untuk menghukum, namun pelanggar aturan dan ketentuan Allah tetap mendapat balasan yang setimpal di akhirat.

Lingkup dan Pengertian Hukum Islam

1. Penerapannya dinamakan Syariah

Syariah awalnya berlaku di satu tempat karena islam terlahir di tanah jazirah. Namun seiring dengan meluasnya ilam ke negara lain, maka hukum juga melakukan adaptasi sesuai dengan kondisi sosial manusianya. Syariah atau fiqih ini melibatkan para ulama yang memusyawarahkan berbagai macam tafsir sehingga syariah bisa tetap berkembang namun tidak berubah.

Umumnya syariah bisa dikatakan sebagai aturan main seorang muslim selama ada di dunia. Prakteknya, nilai-nilai syariah mencakup banyak hal seperti haram, makruh, mubah, sunnah dan wajib. Keberadaan syariah sebagai hukum islam tidaklah sama dengan hukum negara karena tidak tertulis, namun pemeluk islam tetap wajib mengikuti syarah karena bagian dari perintah Allah SWT.

2. Pondasi syariah

Pelaksanaan syariah dalam kehidupan seorang muslm tak lepas dari pondasi yang mengakarinya. Pondasi ini terbagi ke dalam dua macam, yakni hamba sebagai diri sendiri dan bersama-sama dengan orang lain. Contohnya adalah sholat wajib yang menjadi ibadah perseorangan. Berbeda dengan ibadah sholat jumat dan haji yang harus dilakukan secara bersama-sama.

3. Tujuan syariah

Tujuan syariah tak lain adalah mendapatkannya ridho dan berkah dari Allah SWT. Selain itu, hukum agama islam juga bertujuan untuk mendirikan keeadilan, mendidik para umat agar menjadi lebih baik, memiliki nilai moral yang baik di muka umum maupun pribadi, mencegah kesia-siaan sselama hidup di dunia, dan juga membangun dunia lebih baik karena manusia adalah khalifah di bumi.

4. Sumber

Syariah atau pengertian hukum islam selalu ddikembalikan kepada Al-quran dan Sunnah. Al-quran berisi pedoman hidup manusia dengan gambaran secara umum. Berbeda dengan sunnah yang asalnya dari sabda Rasullah SAW dan dijelaskan langsung olehnya. Kedua sumber ini tentunya ditafsir oleh para ulama sehingga bisa ditetapkan bagaimana menjalani kehidupan sebagai muslim yang ideal.

 

Pengertian Filsafat Hukum Islam

Filsafat hukum islam mengartikan proses dan alur hukum islam hingga saat ini, yang tengah mengalami perubahan jaman yang begitu pesatnya. Sehingga muncullah makna filsafat sebagai permulaan adanya rancangan dan analisa, tentang pembaharuan hukum islam agar sifatnya global dan tidak menjatuhkan satu dengan yang lain.

Adapun filsafat ini dimaknai sebagai salah satu bentuk ilmiah dalam bertingkah laku yang baik dan adil. Sehingga berat kaitannya dengan hukum islam yang harus senantiasa berdiri di tengah, tanpa memihak salah satu pihak manapun. Dari dahulu hingga saat ini filsafat ini memiliki kunci utama tentang digunakan sebuah hukum yang berlandaskan, kebahagiaan dan tanpa diskriminasi.

Pengertian Filsafat Hukum Islam Oleh Para Pakar

1. Menurut Azhar Ba’asyir

Makna mendalam dan pengertian secara khusus dari filsafat hukum islam yaitu sistematis dan terkonsep. Sehingga memang hukum islam yang digunakan ini berlandaskan asas pemikiran yang sehat, sehingga menghasilkan sifat yang baik dan adil kepada orang yang menggunakannya. Tanpa adanya sistematisasi ini tentunya akan menjatuhkan salah satu pihak.

Kemudian makna mendalam dari hukum islam tentang radikalisme dalam pengambilan keputusan ini, memang menjadi hal paling menarik karena ketika hukum islam digunakan secara adil dan benar, maka akan menghasilkan sebuah keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun demikian tetap dalam pembuatannya meliputi filosofi sistematis.

2. Pengertian Dari Segi Terminologi

Secara terminologi tentang filosofi hukum yaitu pola berpikir secara ilmiah dan konseptif. Sehingga pola pikir ini menimbulkan pertanyaan besar, sampai batas ambang terakhir sampai tidak menimbulkan pertanyaan lagi. Sehingga akan menjadikan teori yang terkonsep secara sistematis memecahkan sebuah permasalahan.

Dan islam hadir menggunakan filosofi hukum, sehingga penggunaan hukum islam ini berlandaskan pola pikir yang telah terkonsep dan sistematis. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, ketidakadilan, diskriminasi terhadap siapapun. Hal ini lah yang menjadikan hukum islam ini tetap tegak mengikuti alur proses jaman.

Ketika sebuah hukum tidak memiliki konsep yang sistematis, maka akan mengakibatkan terjadinya goncangan keadilan bagi orang yang merasa dirugikan. Oleh karena nya, telah membuktikan jika hukum islam ini memiliki alur dan sistematis yang jelas, tidak sembarangan dan tidak melanggar asas kemanusiaan terhadap apapun.

 

Hukum Islam Adalah Tatanan Berkehidupan Umat Muslim

Hukum islam adalah landasan dasar utama berkehidupan secara lingkup bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Sehingga hukum islam ini mengendalikan dan mengontrol alur kehidupan seseorang, untuk senantiasa atas dasar hukum islam yang berlaku. Sehingga posisi hukum islam ini sangatlah strategis dalam mengawal aktifitas seorang muslim yang ada di dunia.

Hukum islam ini pula menjadi benteng terakhir dari sikap adil, jujur, dan amanah. Asas kenegaraan di setiap negara juga senantiasa meletakkan hukum islam dengan mengedepankan akidah, bahwa tuhan adalah dzat yang menguasai rasa keyakinan pada insan manusia. Sehingga tidak terlepas dari berkehidupan di kancah kehidupan manusia.

Sifat Hukum Islam Adalah Tatanan Yang Hakiki Pada Manusia

  1. Sistematis
    Dalam proses penegakan hukum islam adalah mengedepankan proses alur yang baik, dan benar. Salah satu contohnya ialah ketika terjadi permasalahan, haruslah ada saksi yang meyakini dengan sebenarnya tentang perihal permasalahan tersebut. Sehingga tidak serta merta secara langsung menghakimi seseorang dengan menjatuhi hukuman.

    Sehingga memang benar-benar dalam melaksanakan hukum berlandaskan ajaran islam ini, haruslah memiliki tahapan yang panjang seperti hal nya hukum secara ilmu pengetahuan, yang harus melalui pengadilan dan harus menghadirkan saksi dan bukti secara real. Dengan hal ini, maka dipastikan jika hukum yang ada ini diadopsi dari proses hukum islam.

 

  1. Bersifat mengikat
    Hukum ini sifatnya mengikat kepada seluruh manusia tanpa terkecuali. Hal ini terjadi karena ketika hukum hanya diberikan kepada orang yang memiliki harta berlebih dan jabatan yang tinggi saja, maka akan menimbulkan diskriminatif kepada sebagian kecil orang. Oleh karena itu, sifatnya yang mengikat ini niscaya akan menjadi penentu kebijakan yang adil.

    Posisi hukum sangatlah strategis, baik itu hukum islam ini sendiri maupun hukum bernegara. Kita sering melihat memang hukum islam dan hukum bernegara ini saling melengkapi, hal ini memang terjadi karena kejahatan yang dilakukan oleh seorang manusia, dapat diukur dengan ketentuan agama yang menggaris bawahi penyimpangan akan perilaku yang dilakukan.

;