Yayasan Raudlatul Makfufin

Pengertian Hukum Islam

Hukum islam disebut juga sebagai syariah. Tidak hanya berhubungan Allah SWT, kehidupan seorang muslim juga mencakup sesama manusia dan makhluk hidup lainnya. Cakupan tersebut ada dalam syariah yang asalnya dari Al-Quran dan hadist. Di banyak negara, pengertian hukum islam tidak dipakai untuk menghukum, namun pelanggar aturan dan ketentuan Allah tetap mendapat balasan yang setimpal di akhirat.

Lingkup dan Pengertian Hukum Islam

1. Penerapannya dinamakan Syariah

Syariah awalnya berlaku di satu tempat karena islam terlahir di tanah jazirah. Namun seiring dengan meluasnya ilam ke negara lain, maka hukum juga melakukan adaptasi sesuai dengan kondisi sosial manusianya. Syariah atau fiqih ini melibatkan para ulama yang memusyawarahkan berbagai macam tafsir sehingga syariah bisa tetap berkembang namun tidak berubah.

Umumnya syariah bisa dikatakan sebagai aturan main seorang muslim selama ada di dunia. Prakteknya, nilai-nilai syariah mencakup banyak hal seperti haram, makruh, mubah, sunnah dan wajib. Keberadaan syariah sebagai hukum islam tidaklah sama dengan hukum negara karena tidak tertulis, namun pemeluk islam tetap wajib mengikuti syarah karena bagian dari perintah Allah SWT.

2. Pondasi syariah

Pelaksanaan syariah dalam kehidupan seorang muslm tak lepas dari pondasi yang mengakarinya. Pondasi ini terbagi ke dalam dua macam, yakni hamba sebagai diri sendiri dan bersama-sama dengan orang lain. Contohnya adalah sholat wajib yang menjadi ibadah perseorangan. Berbeda dengan ibadah sholat jumat dan haji yang harus dilakukan secara bersama-sama.

3. Tujuan syariah

Tujuan syariah tak lain adalah mendapatkannya ridho dan berkah dari Allah SWT. Selain itu, hukum agama islam juga bertujuan untuk mendirikan keeadilan, mendidik para umat agar menjadi lebih baik, memiliki nilai moral yang baik di muka umum maupun pribadi, mencegah kesia-siaan sselama hidup di dunia, dan juga membangun dunia lebih baik karena manusia adalah khalifah di bumi.

4. Sumber

Syariah atau pengertian hukum islam selalu ddikembalikan kepada Al-quran dan Sunnah. Al-quran berisi pedoman hidup manusia dengan gambaran secara umum. Berbeda dengan sunnah yang asalnya dari sabda Rasullah SAW dan dijelaskan langsung olehnya. Kedua sumber ini tentunya ditafsir oleh para ulama sehingga bisa ditetapkan bagaimana menjalani kehidupan sebagai muslim yang ideal.

 

;