Yayasan Raudlatul Makfufin

Jual Beli dan Kewajiban Di Dalamnya

Dalam islam tidak ada sama sekali hadits atau ayat yang menjelaskan bahwa jual beli adalah haram. Hadits jual beli yang selama ini ada dalam kitab-kitab agama Islam menyatakan bahwa jual beli adalah halal dilakukan oleh siapapun. Hal ini mengingat manusia sendiri adalah merupakan makhluk social yang tentu saja tidak bisa hidup sendiri atau individual, melainkan akan selalu membutuhkan orang lain.

Tanpa adanya jual beli di dunia ini mungkin manusia akan punah karena tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Salah satu manfaat dari jual beli sendiri adalah saling memenuhi kebutuhan orang yang satu dengan orang lainnya. Baik itu dari penjual maupun pembeli. Meskipun begitu, dalam jual beli ada aturan yang ditaati sesuai hadits jual beli yang ada.

Syarat Sah Sesuai Hadits Jual Beli

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970).

Bunyi arti hadits yang ada di atas merupakan salah satu hadits jual beli yang diriwayatkan oleh Muslim dan merupakan hadits yang shahih sebagai pegangan. Adapun maksud hadits di atas adalah bahwasannya di dalam jual beli, barang yang akan anda beli harus senilai dengan harga yang pantas atau harga pasarannya.

Jika jaman dahulu menggunakan system barter maka hadits di atas sangat sesuai. Namun saat ini jual beli telah menggunakan alat pembelian yang sah dengan uang. Sehingga pembelian yang dilakukan harus memiliki nilai yang seimbang dengan barang yang dijual. Lantas bagaimana syarat agar jual beli menjadi sah? Berikut ini bisa anda simak dengan  baik beberapa syaratnya :

  1. Kedua belah pihak, baik itu si penjual maupun si pembeli,, merupakan orang dewasa yang sudah baligh dan kompeten dalam urusan jual beli. Hal ini dilakukan agar tidak ada kekeliruan dalam jual beli dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
  2. Dalam melakukan akad jual beli, penjual dan pembeli harus didasari rasa saling rela dan ridho. Dan tentu saja tidak ada unsur paksaan. Jika ada unsur paksaan di dalamnya maka jual beli yang dilakukan tidak sah.
  3. Barang yang diperjual belikan adalah barang halal dan merupakan barang milik si penjual itu sendiri bukan hasil curian atau tindak buruk lainnya.

 

;